Sekarang ini mudahnya proses permohonan paspor, tanpa harus dipersulit dan tanpa menggunakan jasa calo, semuanya bisa dilakukan sendiri. Sistemnya cukup bagus untuk mengajari masyarakat Indonesia belajar mandiri. Saya sendiri mengurus buku hijau tersebut di kantor Imigrasi Pontianak, mau dimanapun domisili anda, dapat mengurus paspor di daerah/provinsi di mana saja, berikut langkah-langkahnya:
1. Ambil formulir dan map kuning (gratis) di loket Fotocopy dan copy dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan passpor. Dokumen yg dibutukan untuk permohonan passpor dewasa, baik paspor baru maupun penggantian karena expired prosesnya sama saja, antara lain, Copy KTP (KTP harus di copy dalam ukuran A4 karena petugas tidak akan menerima copy KTP dalam ukuran kecil), Kartu Keluarga, Ijasah/Akta Lahir, surat keterangan kerja dari perusahaan/Instansi (bagi pegawai pemerintah dan swasta). Saya sendiri tidak memakai surat keterangan kerja tersebut, karena memang baru resign dari pekerjaan sebelumnya, sehingga di kolom pengisian pekerjaan saya isi dengan "usaha keluarga". Saya datang ke kantor imigrasi pada hari kamis sekitar jam 11.30, ternyata loket pendaftaran sudah tutup, maka saya diminta balik lagi keesokan harinya. Untuk informasi, loket pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sd 11.00
2. Datangi loket Pengambilan Nomor Antrian. Loket dibuka Jam 8.00 akan tetapi biasanya sebelum jam 8.00 sudah dipadati oleh pengunjung, saya sendiri datang pada hari Jumat dan tiba di kantor Imigrasi jam 8.00 tetapi sudah mendapatkan no antrian ke 20. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen jadi bawa terus dokumen aslinya, dan untuk penggantian (perpanjangan) paspor, jangan lupa bawa paspor asli beserta copyannya.
3. Setelah mendapatkan no antrian, silahkan menunggu panggilan di loket PERMOHONAN, kita akan di panggil untuk verifikasi data, dan petugas akan meminta kita untuk menunjukkan dokumen asli, jadi siapkan data-data tersebut, supaya proses verifikasi lebih cepat selesai. Kemudian petugas akan memberikan kertas yg berisi jadwal foto beserta rincian biaya pembuatan paspor. Saya mendapatkan jadwal pada hari Selasa untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara. Untuk biaya paspor 48 halaman dikenakan sebesar IDR 255,000 yang disetorkan langsung ke bank BNI, dan ditambah IDR 5,000 untuk biaya administrasi bank. Biaya pengurusan paspor sudah harus dibayar sebelum jadwal foto, sidik jari dan wawancara.
4. Pada hari Selasa saya kembali lagi ke kantor Imigrasi. Bawalah bukti pembayaran dari BNI tadi beserta kertas yang diberikan oleh petugas sebelumnya, kemudian ambil No Antrian di loket PENDAFTARAN FOTO. Usahakan datang sebelum jam operasional, agar bisa memperoleh no antrian awal. Pakailah pakaian berkerah, dan disarankan tidak berwarna putih (saya juga tidak tahu alasannya, tapi memang tertulis bahwa tidak diperkenankan memakai baju berwarna putih). Sekali lagi, bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan oleh petugas. Setelah wawancara kita akan mendapatkan jadwal pengambilan passpor dari petugas (berkisar 3 sd 4 hari kerja).
5. Langkah terakhir adalah pengambilan paspor, cukup dengan menyerahkan kertas pengambilan paspor yg diberikan oleh petugas tempo hari, tanpa harus membawa dokumen asli lagi seperti langkah-langkah sebelumnya. Datangi loket PENGAMBILAN PASPOR, prosesnya tidak sulit. Kebetulan saya datang pada hari Jumat dan dalam keadaan sepi pengunjung sehingga proses pengambilan paspor tidak memakan waktu lama, bahkan tidak sampai 5 menit. Jika anda proses penggantian Paspor, paspor yang lama tetap tidak dikembalikan kepada kita, tetapi jika anda masih membutuhkan paspor yang lama, anda bisa memintakannya kepada petugas, dan mereka akan mengembalikannya.
Oke selamat mengurus buku hijau anda sendiri tanpa perantara maupun jasa calo. (pl)